Beranda | Artikel
Renungan #29: Belajar dari Anjing Pemburu
Jumat, 8 Juni 2018

Belajar yuk dari anjing pemburu, yang kami sebut kali ini dan ada 10 faedah menarik.

 

Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖقُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙوَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖفَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللَّهَ ۚإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad): “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang pemburu itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al-Maidah: 4)

Allah mengatakan kepada Nabinya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mereka bertanya kepadamu tentang makanan yang dihalalkan untuk mereka.” Yang dihalalkan adalah makanan yang thayyib, yaitu makanan yang penuh manfaat dan kelezatan di dalamnya dan makanan tersebut tidak mengandung mudarat pada badan dan akal. Yang thayyib ini bisa kita temukan pada biji-bijian dan buah-buahan yang ada di daratan. Termasuk juga yang thayyib adalah berbagai hewan yang ada di darat dan laut. Yang dikecualikan di sini adalah hewan yang syari’at mengecualikannya seperti binatang buas dan berbagai hewan yang khabits.

 

Ayat ini menjelaskan bahwa secara mafhum, setiap yang khabits itu diharamkan. Allah Ta’ala berfirman,

يُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan yang menghalalkan segala yang baik (thayyib)bagi mereka dan yang melarang segala yang buruk (khabits) bagi mereka.” (QS. Al-A’raf: 157)

 

Juga dihalalkan bagi mereka hasil buruan dari hewan pemburu yang telah diajarkan dan dilatih. Dan ada sepuluh pelajaran penting dari hewan pemburu tersebut sebagai berikut.

 

Pertama:

Allah begitu menyayangi hamba-Nya di mana banyak sekali yang halal diberikan kepada kita. Hasil tangkapan hewan pemburu ini bukan diperoleh dengan proses penyembelihan. Contoh yang bisa dijadikan hewan pemburu: anjing, macan, burung elang, serta hewan lainnya yang memiliki taring dan cakar untuk menerkam mangsa.

 

Kedua:

Hewan tersebut sudah diajarkan dan dilatih. Kalau disuruh berburu, maka hewan tersebut langsung lepas mencari mangsanya. Kalau disuruh berhenti atau dilarang, maka hewan tersebut berhenti. Kalau hewan buruan berhasil ditangkap, maka hewan pemburu tadi tidak memakannya untuknya sendiri. Makanya Allah sebutkan,

تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖفَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ

kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu.” Berarti hewan pemburu ini menangkap hewan buruan untuk majikannya.

 

Ketiga:

 Yang jadi hewan pemburu adalah anjing, burung, atau semacamnya yang bisa menangkap dengan taring atau cakarnya, bukan bisa melilit mangsanya seperti istilah hewan al-munkhaniqah dalam surah Al-Ma’idah ayat ketiga.

 

Keempat:

Dibolehkan memelihara anjing pemburu sebagaimana ada hadits shahih yang mendukung hal ini. Padahal asalnya memelihara anjing itu diharamkan. Kalau boleh menggunakannya sebagai hewan pemburu dan boleh melatihnya, konsekuensinya berarti boleh memelihara hewan tersebut.

 

Kelima:

Yang disentuh oleh anjing pemburu itu suci. Karena Allah membolehkannya dan tidak ada perintah untuk membersihkannya. Maka menunjukkan bekas tangkapannya (walau kena air liurnya) itu suci.

 

Keenam:

Ayat ini menunjukkan keutamaan ilmu. Karena hewan pemburu yang sudah dilatih (karena diajarkan), hasil tangkapannya dihalalkan. Hewan yang tidak dilatih seperti ini, tidak dihalalkan hasil tangkapannya.

 

Ketujuh:

Menyibukkan diri untuk melatih anjing, burung, atau selainnya sebagai hewan pemburu tidaklah tercela dan ini bukan berarti sia-sia atau tergolong sebagai suatu kebatilan.

 

Kedelapan:

Dalil ini sebagai dalil bagi sebagian ulama yang membolehkan jual beli anjing pemburu. Karena untuk memiliki anjing semacam itu hanyalah lewat jalan jual beli.

 

Kesembilan:

Disyaratkan membaca tasmiyyah(bismillah) ketika melepas hewan pemburu. Kalau tidak sengaja membaca bismillah, hasil tangkapan hewan pemburu tidaklah halal.

 

Kesepuluh:

Dihalalkan makan hasil tangkapan hewan pemburu, baik ketika ditangkap dalam keadaan mati ataukah hidup.

 

Di akhir ayat disebutkan, “Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. Allah memerintahkan kita untuk bertakwa dan diingatkan akan hisab pada hari kiamat. Dan kiamat itu semakin dekat.

Demikian disarikan dari Tafsir As-Sa’di, hlm. 221 karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah.

Wallahu a’lam. Walhamdulillah, jadi ilmu bermanfaat dari satu ayat. Moga jadi pelajaran-pelajaran yang berharga dan bermanfaat.

 

Referensi:

Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.

Diselesaikan pada Jumat siang, 23 Ramadhan di rumah tercinta @ Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/17609-renungan-29-belajar-dari-anjing-pemburu.html